Tips Hindari Developer Nakal | Yuk, Jadi Pembeli yang Cermat!
Kenali dokumen-dokumen sah dalam jual beli properti agar tidak mudah tertipu oleh para developer nakal. Pelajari juga ciri-cirinya di sini!
Dalam bernegosiasi jual-beli properti, sangat penting bagi Anda untuk memperhatikan segala macam dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
Tanpa dokumen-dokumen penting tersebut, proses jual beli properti tidak akan sah.
Jika proses tidak sah, hukum pun bisa-bisa turun tangan.
Untuk menghindari kesalahpahaman tentang dokumen jual beli properti yang disuguhkan oleh developer nakal, Anda harus tahus seluk beluk dokumen dan keterangannya.
Apa saja dokumen yang perlu Anda perhatikan dan bagaimana caranya mengenal developer nakal?
Berikut penjelasannya.
Jenis-jenis Dokumen Sah Jual-beli Properti yang Wajib Diperhatikan
1. Cermati Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan pegangan anda dalam membeli rumah.
Di dalam PPJB terdapat penjelasan spesifikasi rumah, harga, cara pembayaran, serah-terima rumah, pemeliharaan rumah, lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing, serta sanksi-sanksinya.
Maka itu PPJB harus betul-betul dicermati dan dipahami sebelum ditandatatangani.
2. Tandatangani Akta Jual Beli di PPAT
Sesudah serah terima properti dan pembayaran kepada developer selesai tanpa masalah, tahap terakhir adalah penandatanganan akta jual beli.
Lazimnya prosedur penandatanganan akta jual beli ini telah tertera di PPJB.
Jika terjadi pengingkaran janji oleh developer, maka anda dapat terlebih dulu melakukan somasi kepada pihak developer, pengaduan kepada lembaga konsumen, hingga menempuh jalur hukum.
Ciri-ciri Developer Nakal
1. Track Record Developer Tidak Baik
Sebelum melakukan transaksi, Anda harus tahu betul siapa developer yang berkomunikasi dengan Anda secara langsung.
Tanyakan pada developer, proyek apa saja yang mereka pernah kerjakan dan cari proyek-proyek tersebut di internet, lihat apakah buktinya ada apa tidak.
Cari tahu juga jika proyek mereka berjalan dengan lancar, ataupun jika ada masalah, apakah bisa diselesaikan dengan baik atau tidak.
Setidaknya, meski bukan developer terkenal, Anda harus pastikan ini bukan developer abal-abal.
Developer abal-abal biasanya hanya menggunakan nama PT. dan nama perusahaannya tidak bisa ditemukan di internet.
2. Rumah Dijual Sama Sekali Belum di Bangun
Rumah yang masih indent artinya belum memiliki wujud, alias masih dirancang dan belum ada yang dibangun.
Dalam arti lain, pembeli perlu memesan serta membayar lebih dahulu meski rumah atau bangunan yang diinginkan tersebut belum dibangun.
Bukan berarti Anda tidak bisa membeli rumah indent. Masih sah saja, asalkan pastikan pembangunnya tidak abal-abal dan bukan developer nakal.
3. Minta Uang DP Duluan
Developer nakal biasanya selalu memaksa uang DP untuk diselesaikan lebih awal.
Ini lah mengapa pembayaran wajib dilakukan setelah adanya kesepakatan perjanjian jual beli hitam putih.
Anda harus memastikan bahwa developer melindungi hak-hak Anda sebagai pembeli.
Jika tidak, uang yang Anda berikan bisa dibawa kabur dan hilang tanpa bisa dipertanggung jawabkan.
4. Perjanjian Jual Beli Tidak Jelas
Jika Anda akan membeli sebuah properti, tentu perjanjian jual beli adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan sebelum adanya pertukaran uang.
Tanpa ada kesepakatan antara pembeli dan si developer, tentu tidak akan bisa terjadi jual beli.
Apabila developer Anda terlihat mengulur waktu dalam proses perjanjian, hal tersebut perlu ditanyakan alasannya.
Dan jika pihak developer tidak membolehkan Anda terlibat dalam pembentukan perjanjian atau ikut mengedit perjanjian, Anda patut curigai.
Hayo gimana? Udahjelas belom?
Popular Posts
Featured Post

Dapatkan Promo Rumah Subsidi dan Komersil Selama Ramadhan: DP Mulai dari 500 Ribu hingga 2 Jutaan
Master Property Bandar Lampung09.07.00
Dapatkan Promo Rumah Subsidi dan Komersil Selama Ramadhan: DP Mulai dari 500 Ribu hingga 2 Jutaan …
Baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar