Assalamualaikum guys..
Selamat pagi semuanya..
Ketemu lagi nih sama mimin yang kece dan baik hati, hihihi
Kali ini mimin mau share terkait jenis-jenis subsidi perumahan dari pemerintah, karena kebanyakan kita taunya cuman subsidi aja kan ya
heheh
Makanya mumpung mimin lagi mood nih, mimin kasih tau jenis-jenisnya..
Langsung aja yah baca dibawah gengs..
Pertama ada yang namnaya FLPP/KPR Sejahtera
FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
- Sumber APBN/APBN-P adalah murni 100% dana dari Pemerintah(pembiayaan,Subsidi bunga)
- Konsumen hanya menanggung 5% bunga per tahun nya.
- Tenor maks 20 tahun
- Bank pelaksana hanya sbg penyalur/Chaneling.
- SBUM Rp 4 jt
- Persetujuan kredit mutlak ditentukan oleh bank mengacu pada ketentuan syarat2 bank teknis & juklak/juknis PUPR.
- Biasanya banyak bank yg ditunjuk sbg penyalur.
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
- Sumber dana bantuan Bank Dunia utk bantuan uang muka,maks Rp 40 jt
- Sumber dana pembiayaan sepenuhnya menggunakan dana bank.
- Suku bunga tahun pertama 10% , tahun kedua 11% , tahun ketiga 12% dan tahun selanjutnya floting rate.
- Tenor 10-20 tahun
- Persetujuan kredit mengacu teknis bank,akan tetapi persetujuan besar uang muka ditentukan oleh PUPR yg mengacu pada laporan form data bank teknis dari bank.
- Utk saat ini skim BP2BT ini kuota ada di bank BTN.
Selisih Suku Bunga
- Diakhir 2019 sebenarnya Pemerintah sudah menghapusjan program ini karna dianggap membebani beban fiskal negara,akan tetapi dengan adanya Pandemi Covid-19 SSB diadakan kembali dengan Stimulus Pemerintah di bidang property guna menggerakkan sektor perumahan.
- Nilai yg diluncurkan Pemerintah Rp 1,5 triliun yg terdiri dari Rp 800 milyar utk SSB dan Rp 700 milyar utk SBUM.
- Sumber dana SSB dari stimulus Pemerintah,akan tetapi utk SSB kali ini hanya utk masa waktu 10 tahun,tahun 11 dan selanjutnya floting rate.
- Sumber dana pembiayaan murni dana bank,artinya Bank sbg pelaksana/Executing.
- Persetujuan kredit mutlak di bank pelaksana mengacu pada ketentuan syarat bank teknis dan juklak/juknis PUPR.
- Tenor maks 20 thn
- Suku bunga ditanggung konsumen 5% selama 10 tahun,tahun selanjutnya floting rate
Gimana? Udah tau kan ya jenis-jenisnya sekarang?
Mungkin itu aja yang bisa mimin share pagi ini,
See You Next Post yah
Wassalamualaikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar