Kenali Jenis-Jenis Sertifikat Rumah Sebelum Membeli Properti
Dalam
dunia properti, memiliki rumah impian bukan hanya soal desain dan lokasi yang
strategis. Salah satu aspek yang paling krusial dan sering diabaikan oleh
pembeli pertama kali adalah jenis sertifikat rumah. Pemahaman yang baik tentang
sertifikat ini akan membantu Anda menghindari masalah hukum di kemudian hari
dan memastikan investasi properti Anda aman.
Sebagai
agen properti berpengalaman yang telah membantu banyak pembeli mendapatkan rumah
murah Bandar Lampung, kami akan membahas jenis-jenis sertifikat rumah yang
wajib Anda ketahui sebelum memutuskan untuk membeli properti.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat
Hak Milik atau SHM adalah sertifikat tertinggi dalam kepemilikan properti.
Dengan memiliki SHM, Anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan yang
berdiri di atasnya. Keunggulan SHM adalah:
- Kepemilikan tidak terbatas
oleh waktu
- Dapat diwariskan kepada ahli
waris
- Bisa dijadikan jaminan untuk
pengajuan kredit
Jika Anda
mencari properti di Lampung, terutama rumah murah Bandar Lampung,
pastikan properti tersebut memiliki SHM agar lebih aman dan bernilai investasi
tinggi.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB
adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan
menggunakan bangunan di atas tanah negara atau tanah milik pihak lain dengan
jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang.
SHGB
sering dimiliki oleh perumahan yang dikembangkan oleh pengembang besar. Jika
Anda membeli rumah dengan sertifikat SHGB, Anda masih bisa meningkatkan
statusnya menjadi SHM melalui prosedur tertentu.
3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
SHP
memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan tanah milik
negara atau tanah hak milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Biasanya,
SHP digunakan oleh badan usaha atau individu yang menggunakan tanah untuk
tujuan tertentu seperti perkantoran atau tempat usaha.
4. Girik atau Akta Jual Beli (AJB)
Girik
atau AJB bukanlah bukti kepemilikan sah atas tanah atau rumah, melainkan hanya
bukti transaksi jual beli. Status ini masih harus ditingkatkan menjadi SHM atau
SHGB agar kepemilikannya lebih aman. Jika Anda ditawari rumah murah Bandar
Lampung dengan status AJB, pastikan untuk menanyakan bagaimana proses
peningkatan status sertifikatnya agar legalitasnya lebih kuat.
5. Sertifikat Strata Title
Sertifikat
ini diberikan kepada pemilik unit apartemen atau rumah susun. Sertifikat ini
membuktikan kepemilikan atas unit di dalam suatu bangunan bertingkat, sementara
tanahnya dimiliki bersama oleh semua penghuni apartemen.
Pentingnya Memeriksa Legalitas Sertifikat Sebelum
Membeli Rumah
Sebelum
membeli rumah, pastikan untuk melakukan pengecekan sertifikat ke Badan
Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keasliannya. Hal ini sangat penting
agar Anda tidak tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai
agen properti profesional, kami siap membantu Anda mendapatkan rumah murah
Bandar Lampung yang memiliki legalitas aman dan investasi menguntungkan.
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan pilihan properti terbaik
di Lampung dengan harga bersaing dan proses yang aman.
Hubungi
kami sekarang juga dan temukan rumah impian Anda di Bandar Lampung!
WhatsApp:
0823 7253 3321 (Customer Care)
Email: sigerproperty@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar