Apa Itu SHM, SHGB, dan AJB? Panduan Legalitas untuk Pembeli Rumah Subsidi
Membeli rumah—terutama rumah subsidi—bukan hanya soal lokasi dan harga. Ada satu aspek penting yang wajib dipahami calon pembeli, yaitu legalitas properti. Banyak orang merasa bingung ketika dihadapkan dengan istilah SHM, SHGB, dan AJB, padahal ketiga dokumen ini adalah fondasi utama yang menentukan keamanan, kekuatan hukum, dan keabsahan transaksi rumah Anda.
Untuk membantu Anda memahami legalitas properti secara mudah, jelas, dan aman, artikel ini akan mengupas secara lengkap apa itu SHM, SHGB, dan AJB, khususnya bagi Anda yang sedang mempertimbangkan membeli rumah subsidi di Lampung. Sebagai agency profesional, Siger Property siap mendampingi Anda hingga proses akad selesai.
1. Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?
SHM atau
Sertifikat Hak Milik adalah
sertifikat kepemilikan tanah paling kuat dan penuh dalam sistem
pertanahan di Indonesia. Jika Anda memiliki rumah dengan SHM, maka tanah
tersebut sepenuhnya menjadi milik Anda tanpa batasan waktu.
Keunggulan SHM:
- Kepemilikan absolut dan
paling tinggi derajatnya.
- Tidak ada batas waktu
kepemilikan.
- Dapat diwariskan, dijual,
diagunkan, dan dialihkan secara penuh.
SHM dalam Rumah Subsidi
Tidak
semua rumah subsidi langsung berstatus SHM. Banyak pengembang menggunakan HGB
terlebih dahulu, kemudian dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah proses balik
nama atau masa tertentu. Namun, kabar baiknya: rumah subsidi tetap dapat
ditingkatkan menjadi SHM, selama legalitas tanahnya memenuhi ketentuan.
2. Apa Itu SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)?
SHGB atau
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan
di atas tanah yang bukan milik pribadi, biasanya tanah negara atau tanah yang
dikuasai oleh badan tertentu. SHGB memiliki masa berlaku tertentu.
Ciri-ciri SHGB:
- Umumnya berlaku selama 30
tahun dan dapat diperpanjang.
- Sering digunakan oleh
pengembang perumahan subsidi dan komersial.
- Legal dan aman selama
seluruh dokumennya terdaftar di BPN.
Apakah SHGB Aman untuk Rumah Subsidi?
Tentu
saja aman, selama proses penerbitan sertifikat dan IMB/PPGB-nya sesuai
standar. Mayoritas perumahan subsidi di Indonesia menggunakan SHGB karena
efisiensi dan aturan pemerintah. Anda masih dapat meningkatkan statusnya
menjadi SHM setelah masa tertentu atau memenuhi syarat administratif.
3. Apa Itu AJB (Akta Jual Beli)?
AJB (Akta
Jual Beli) adalah
dokumen resmi sebagai bukti transaksi jual beli tanah atau bangunan yang dibuat
oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
AJB
bukanlah sertifikat kepemilikan, tetapi dasar hukum untuk melakukan:
- Balik nama pemilik lama ke
pemilik baru
- Pengajuan SHM atau SHGB
- Pengesahan transaksi secara
legal
Kapan AJB Dibuat?
AJB
dibuat saat transaksi final dilakukan, baik secara tunai maupun melalui KPR.
Untuk rumah subsidi, proses AJB biasanya dilakukan saat akad kredit bersama
pihak bank.
4. Mengapa Memahami SHM, SHGB, dan AJB Sangat Penting
untuk Pembeli Rumah Subsidi?
Calon
pembeli rumah subsidi sering fokus ke harga dan cicilan, padahal legalitas
menentukan:
✔ Keamanan Kepemilikan
Anda tahu
secara jelas dokumen apa yang Anda terima dari pengembang.
✔ Kemudahan Pengalihan di Masa
Depan
Ketika
ingin menjual, over kredit, atau mengagunkan, legalitas akan sangat menentukan
prosesnya.
✔ Nilai Investasi Jangka Panjang
Rumah
dengan SHM tentu lebih tinggi nilainya. Bahkan rumah subsidi pun berpotensi
naik status dan memberikan nilai tambah.
✔ Menghindari Risiko Penipuan
Dengan
memahami SHM, SHGB, dan AJB, Anda dapat mengenali mana pengembang terpercaya
dan mana yang tidak.
5. Bagaimana Cara Memastikan Legalitas Rumah
Subsidi Anda Aman?
Berikut
beberapa langkah sederhana yang dapat Anda lakukan:
1. Pastikan Pengembang Terdaftar Resmi
Lihat
izin lokasi, IMB/PPGB, dan proses sertifikat tanah.
2. Pastikan Sertifikat Induk Ada di BPN
Sertifikat
besar (induk) harus jelas, apakah SHM atau HGB.
3. Tanyakan Detail Status Sertifikat Rumah Unit
Apakah
sudah pecah sertifikat, kapan bisa balik nama, dan bagaimana prosesnya.
4. Gunakan Agency Properti Profesional
Pendampingan
dari agency yang berpengalaman akan memudahkan Anda melalui proses legalitas
yang rumit.
6. Mengapa Membeli Rumah Lewat Siger Property
Adalah Pilihan Terbaik?
Sebagai agency
properti terpercaya di Bandar Lampung, Siger Property telah membantu
ratusan keluarga mendapatkan rumah subsidi dengan proses legal yang aman,
mudah, dan transparan.
Profil Singkat Siger Property
📍 Lokasi kantor: Langkapura, Gang Bukit IIIA,
Kemiling, Bandar Lampung
🎯 Fokus layanan: Rumah subsidi & rumah
komersial harga terjangkau
🧑💼 Spesialis pembeli rumah
pertama
📑 Pendampingan lengkap dari survei hingga akad
Keunggulan Membeli Melalui Siger Property
- Kami memastikan legalitas
100% aman sebelum Anda memutuskan membeli.
- Mendampingi Anda memahami
status SHM, HGB, dan AJB tanpa istilah yang membingungkan.
- Bekerja sama dengan banyak
developer terpercaya di Lampung.
- Menyediakan simulasi KPR,
konsultasi gratis, dan edukasi lengkap.
- Anda cukup datang survei, semua
urusan legalitas kami bantu hingga tuntas.
Dengan
Siger Property, Anda tidak hanya membeli rumah—Anda membeli kepastian
legalitas, kenyamanan proses, dan rasa aman untuk masa depan.
Memahami SHM,
SHGB, dan AJB adalah bekal penting sebelum membeli rumah, terutama rumah
subsidi. Ketiga dokumen ini bukan sekadar berkas, tetapi penentu keamanan dan
kekuatan hukum properti Anda.
Jika Anda
ingin membeli rumah subsidi dengan legalitas yang jelas, aman, dan didampingi
oleh agency profesional, Siger Property siap menjadi mitra terbaik Anda.
Ingin Konsultasi atau Cari
Rumah Subsidi yang Legalitasnya Aman?
👉 Hubungi WhatsApp Siger Property sekarang: 0811
7243 321
Dapatkan rekomendasi rumah terbaik, konsultasi gratis, dan pendampingan hingga
akad!
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar