Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Definisi PUMP
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah salah satu
program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan
pinjaman sebagian Uang Muka Perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek
untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan.
Tujuan dari PUMP ini adalah untuk membantu Tenaga Kerja peserta program
Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah melalui KPR perbankan. PUMP ini akan
diberikan kepada Tenaga Kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah
maksimal yaitu sebesar Rp 20.000.000,- untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp
15.000.000,- untuk penyaluran biasa. Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh
PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3% (tiga persen) pertahun, yang diberlakukan
flat. Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah yang mendapat dukungan
PUMP-Jamsostek maksimal sampai dengan rumah sederhana (RS/T36).
Persyaratan PUMP
Perusahaan sebagai penjamin
- Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
- Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
- Koperasi karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
- Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.
Tenaga Kerja
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
- Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
- Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
- Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000,-
- Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
- Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
- Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
- Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
Pengembang
- Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum PERUMNAS.
- Mendapatkan rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS).
- Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
- Mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
- Melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaanya.
Prosedur Peminjaman Uang Muka
Perumahan
A. Tahap proses awal
- Pengembang/Developer menawarkan rumah kepada peserta Jamsostek (sebelumnya dikoordinasikan dengan Kantor Cabang PT JAMSOSTEK setempat) untuk konfirmasi perusahaan -perusahaan mana saja yang layak ditawarkan rumah. Atau Perusahaan/Koperasi Karyawan bersama tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan dan Pengembang/Developer-nya.
- Apabila Perusahaan/Koperasi Karyawan dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh Pengembang, maka Perusahaan/Koperasi karyawan membuat SURAT PERMOHONAN PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari PT.JAMSOSTEK) yang dilampiri antara lain :
- Formulir PUMP-1.
- Formulir PUMP-2.
- Formulir PUMP-3.
- Formulir PUMP-4.
- Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan atau yang berwenang kepada Koperasi Karyawan apabila yang mengajukan proposal PUMP dan menandatangani Perjanjian PUMP adalah Koperasi Karyawan (dibuat sendiri oleh Perusahaan) dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Khususnya perusahaan asing/PMA.
- Foto copy KPJ, KTP, Kartu Keluarga
- Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK meneliti persyaratan dan kelengkapan proposal yang diajukan Perusahaan/Koperasi karyawan serta konfirmasi ulang kepada Perusahaan/Koperasi Karyawan atas pengajuan permohonan PUMP.
- Apabila permohonan PUMP memenuhi persyaratan maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membuat Surat Persetujuan Prinsip-Formulir PUMP-5 kepada Perusahaan /Koperasi Pekerja yang intinya agar menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit apabila tenaga kerja yang mengajukan PUMP dinyatakan lulus seleksi KPR-Per-Bankan serta meminta kelengkapan data (apabila ada data yang perlu dilengkapi), dan apabila permohonan PUMP dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK membuat surat jawaban penolakan.
B. Tahap Proses Pencairan PUMP
Setelah masing-masing tenaga kerja
dinyaakan lulus seleksi KPR-Perbankan, maka Perusahaan/Koperasi Karyawan
menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit, kepada Kantor Cabang
PT.JAMSOSTEK. Atas dasar penyampain copy SP3K atau Bukti Akad Kredit oleh
Perusahaan/Koperasi Karyawan, maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK melaorkan kepada
Kantor Wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Penetapan PUMP Formulir
PUMP-6.
Kantor Wilayah membuat Surat
Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 berikut Lampiran penetapan tenaga kerja yang
mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim ke Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK.
Atas dasar Surat Penetapan PUMP, maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan Perusahaan/Koperasi Karyawan yang dilampiri:
Atas dasar Surat Penetapan PUMP, maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan Perusahaan/Koperasi Karyawan yang dilampiri:
- Lampiran I (Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP)-Formulir PUMP 7a
- Lampiran II (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
- Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP)-Formulir PUMP 7c
Atas dasar Perjanjian PUMP-Formulir
PUMP-7 yang ditandatangani Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK, maka Kantor Wilayah
melakukan transfer PUMP ke Rekening Pengembang/Developer. Foto copy bukti
transfer pencairan PUMP dikirim ke Kantor Cabang sebagai file bukti pencairan
PUMP.
Perusahaan/Koperasi Karyawan
membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II Perjanjian PUMP
ke Rekening DPKP Kantor Wilayah dan copy bukti angsuran (bukti transfer) wajib
disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK setempat.
Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh Perusahaan/Koperasi Karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas (meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP Kantor Wilayah atau Kantor Pusat).
Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK memelihara dan menyimpan dokumen (File) berkas Program PUMP masing-masing debitur.
Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh Perusahaan/Koperasi Karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas (meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP Kantor Wilayah atau Kantor Pusat).
Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK memelihara dan menyimpan dokumen (File) berkas Program PUMP masing-masing debitur.
Catatan : a.
Bagi Pengembang anggota REI dan Perum Perumnas diberlakukan : AKAD KREDIT b.
Bagi Pengembang anggota APERSI diberlakukan : SP3K
PT Jamsostek Sediakan Dua
Fasilitas Perumahan
Terkait fasilitas perumahan untuk
peserta Jamsostek, saat ini ada 2 (dua) fasilitas yang yang disediakan oleh PT
Jamsostek (Persero), yaitu :
1. Pinjaman Uang Muka Perumahan
Kerjasama Bank (PUMP-KB), yakni pinjaman yang diberikan kepada peserta
Jamsostek yang belum memiliki rumah. Adapun persyaratannya sebagai
berikut :
·
Tenaga kerja telah terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek minimal 1 tahun
·
Upah yang dilaporkan maksimal Rp 5 (lima) juta rupiah
·
Fotocopy KTP Suami & Istri (jika sudah menikah) yang masih berlaku
·
Fotocopy Kartu Jamsostek
·
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
·
Surat pernyataan peserta belum memiliki rumah
·
Tidak memiliki pinjaman lainnya dari Jamsostek
·
Surat keterangan dari PT Jamsostek memenuhi persyaratan kepesertaan untuk
mendapatkan PUMP-KB
2. Pinjaman Renovasi Rumah Kerjasama Bank (PRR-KB), yakni pinjaman yang diberikan kepada peserta Jamsostek yang sudah punya rumah dan ingin merenovasi rumahnya. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
2. Pinjaman Renovasi Rumah Kerjasama Bank (PRR-KB), yakni pinjaman yang diberikan kepada peserta Jamsostek yang sudah punya rumah dan ingin merenovasi rumahnya. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
·
Perusahaan telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek minimal 2 (dua) tahun
·
Perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran Jamsostek
·
Tenaga kerja terdaftar sebagai peserta aktif program Jamsostek minimal 5 (lima)
tahun
·
Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
perbulan dan secara berkala akan dilakukan peninjauan sesuai dengan kemampuan tersedianya
dana dan kondisi yang berlaku
·
Mendapat surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan yang ditujukan
untuk
mendapatkan PRR-KB
mendapatkan PRR-KB
·
Tanah dan rumah yang akan direnovasi adalah milik tenaga kerja sendiri yang
dibuktikan dengan sertifikat asli dan surat pernyataan bermaterai dari tenaga
kerja.
Dalam penyalurannya PT JAMSOSTEK
(PERSERO) bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Untuk itu apabila
saudara memenuhi persyaratan tersebut dapat menghubungi PT JAMSOSTEK (PERSERO).
Zain Setyadi
Kabid Pemasaran PT Jamsostek
Cabang Lampung I
Peraturan, juklak yang menjadi acuan BPJS untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) apakah ada dan bisa dishare? mohon jika ada terimakasih
BalasHapusPeraturan, juklak yang menjadi acuan BPJS untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) apakah ada dan bisa dishare? mohon jika ada terimakasih
BalasHapusRenovasi rumah.. buat renovasi gmna caranya pengajuany
BalasHapus