Bandar Lampung – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Ditjen Penyediaan Perumahan salurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tidak layak huni sebesar 3000 unit di Provinsi Lampung yang tersebar di 8 Kabupaten.
Sebaran bantuan tersebut adalah di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 280 unit, Lampung Utara sebanyak 513 unit, Mesuji sebanyak 504 unit, Pesawaran sebanyak 464 unit, Pringsewu sebanyak 397 unit, Tulang Bawang Barat sebanyak 409 unit, Way Kanan sebanyak 219 unit dan Pesisir Barat sebanyak 214 unit.
Bantuan yang diterima adalah berupa tabungan yang dicairkan dalam
bentuk bahan bangunan. Besarnya bantuan adalah hingga senilai 15 Juta
rupiah untuk perbaikan rumah, dan 30 Juta rupiah untuk pembangunan baru.
Syarat utama dari bantuan ini adalah rumah tidak layak huni milik
masyarakat berpenghasilan rendah dimana pembangunan dilakukan di atas
tanah milik sendiri dibuktikan dengan surat legalitas tanah atau
sertifikat.
PUPR melalui kantor perwakilan daerah yaitu SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung lakukan koordinasi dengan para Kepala Dinas Kabupaten dan Camat penerima bantuan di Kantor Camat Gunung Terang, Kab Tulang Bawang (6/4). Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan verifikasi data yang ada agar secepatnya dapat dibuat Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya sebagai penerima bantuan.
Koordinasi juga dilakukan agar para Camat memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwasanya keswadayaan dalam masyarakat sangatlah penting dalam Program BSPS ini agar terwujud maksimal yakni meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni, apalagi Kabupaten Tubaba untuk yang pertama kalinya mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
“Saya sangat berharap program ini dapat berjalan dengan baik, agar tahun depan Kabupaten Tubaba bisa mendapatkan bantuan yang lebih banyak lagi, karena mengingat jumlah rumah masyarakat yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kabupaten ini masih sangatlah tinggi” ujar Guntur, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab Tubba yang mendapat alokasi di 6 Desa yaitu Desa Tunas Jaya, Suka Jaya, Setia Bumi, Sakti Jaya, Marga Mulya dan Gunung Terang.
(Priska/Yudi-SNVTPPLAMPUNG).
Sumber: http://perumahan.pu.go.id/ditpnp/berita/show/170
Pusat Informasi Perumahan Lampung ----> www.sigerproperty.com
Download:
Panduan teknis Mekanisme Pelaksanaan BSPS
PERMEN PUPR NOMOR 13-PRT-M-2016 tentang BSPS
PUPR melalui kantor perwakilan daerah yaitu SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung lakukan koordinasi dengan para Kepala Dinas Kabupaten dan Camat penerima bantuan di Kantor Camat Gunung Terang, Kab Tulang Bawang (6/4). Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan verifikasi data yang ada agar secepatnya dapat dibuat Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya sebagai penerima bantuan.
Koordinasi juga dilakukan agar para Camat memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwasanya keswadayaan dalam masyarakat sangatlah penting dalam Program BSPS ini agar terwujud maksimal yakni meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni, apalagi Kabupaten Tubaba untuk yang pertama kalinya mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
“Saya sangat berharap program ini dapat berjalan dengan baik, agar tahun depan Kabupaten Tubaba bisa mendapatkan bantuan yang lebih banyak lagi, karena mengingat jumlah rumah masyarakat yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kabupaten ini masih sangatlah tinggi” ujar Guntur, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab Tubba yang mendapat alokasi di 6 Desa yaitu Desa Tunas Jaya, Suka Jaya, Setia Bumi, Sakti Jaya, Marga Mulya dan Gunung Terang.
(Priska/Yudi-SNVTPPLAMPUNG).
Sumber: http://perumahan.pu.go.id/ditpnp/berita/show/170
Pusat Informasi Perumahan Lampung ----> www.sigerproperty.com
Download:
Panduan teknis Mekanisme Pelaksanaan BSPS
PERMEN PUPR NOMOR 13-PRT-M-2016 tentang BSPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar