Cara Aman dan Legal Melakukan Over Kredit Rumah Subsidi – Versi Siger Property
Over
kredit rumah subsidi merupakan salah satu cara paling populer bagi masyarakat
untuk mendapatkan hunian dengan harga terjangkau. Namun, banyak orang belum
memahami bahwa proses over kredit tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada
aturan, prosedur, dan ketentuan hukum yang wajib diikuti agar transaksi tetap
aman, legal, serta melindungi kedua belah pihak.
Sebagai
agency properti profesional di Bandar Lampung, Siger Property — yang
beralamat di Langkapura, Gang Bukit IIIA, Kemiling, Bandar Lampung — ingin
membantu Anda memahami cara over kredit rumah subsidi dengan benar. Artikel ini
akan membahas langkah-langkah, legalitas, hingga tips aman agar transaksi Anda
lancar dan bebas risiko.
Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi?
Over
kredit adalah proses pengalihan hak dan kewajiban kredit dari pemilik awal
kepada pembeli baru. Pada rumah subsidi, proses ini tidak bisa dilakukan
seperti transaksi biasa, karena ada aturan dari pemerintah, bank penyalur KPR,
dan BP Tapera/SMF sebagai lembaga penjamin.
Dengan
kata lain, over kredit rumah subsidi harus melalui bank, bukan hanya
melalui surat pernyataan atau akta di bawah tangan.
Jika
dilakukan tanpa prosedur resmi, maka status kepemilikan rumah tidak dianggap
sah, dan pembeli berpotensi mengalami masalah hukum di kemudian hari.
Mengapa Over Kredit Rumah Subsidi Harus Lewat Bank?
Rumah
subsidi merupakan program pemerintah dengan syarat dan aturan khusus. Beberapa
alasan mengapa proses over kredit wajib melalui bank:
1. Menjamin Keabsahan Kepemilikan
Bank akan
melakukan verifikasi dokumen, kemampuan bayar, serta memastikan bahwa pihak
penerima kredit memenuhi syarat KPR subsidi.
2. Melindungi Penjual dan Pembeli
Jika
terjadi perselisihan, pihak bank dapat memberikan perlindungan hukum karena
proses tercatat resmi.
3. Menghindari Risiko Status Aset
Banyak
kasus di Indonesia di mana pembeli tertipu karena over kredit hanya melalui
surat di bawah tangan. Bank memastikan pemindahan hak dilakukan dengan sah.
4. Terhindar dari Sanksi Pemerintah
Rumah
subsidi tidak boleh disewakan, dialihkan, atau dijual sebelum 5 tahun kecuali
melalui mekanisme resmi. Bank membantu memastikan aturan ini dipatuhi.
Syarat-Syarat Melakukan Over Kredit Rumah Subsidi
Agar
proses pengalihan legal, Anda harus memenuhi syarat berikut:
Syarat untuk Pembeli Baru
- WNI berusia minimal 21 tahun
- Belum memiliki rumah subsidi
sebelumnya
- Penghasilan sesuai batas
rumah subsidi (terbaru umumnya maksimal Rp 8 juta — mengikuti regulasi
berjalan)
- Memiliki pekerjaan tetap
minimal 1 tahun
- Lolos BI Checking/SLIK OJK
- Memiliki KTP, KK, NPWP, slip
gaji atau surat keterangan kerja, dan rekening koran
Syarat untuk Penjual
- Status kredit tidak macet
- Sudah menempati rumah
minimal 5 tahun (mengikuti aturan pemerintah)
- Menyediakan dokumen legal
kepemilikan dan dokumen KPR
Siger
Property selalu memverifikasi seluruh dokumen agar proses berjalan sesuai
aturan bank.
Prosedur Aman Over Kredit Rumah Subsidi Versi Siger
Property
Sebagai
agency properti berpengalaman, berikut adalah alur resmi dan legal yang kami
gunakan:
1. Konsultasi Awal Bersama Konsultan Siger Property
Tim kami
akan:
- Mengecek kondisi rumah
- Menilai kelayakan over
kredit
- Menghitung sisa cicilan dan
estimasi biaya
- Memberikan edukasi prosedur
bank
Semua
dilakukan secara transparan dan detail.
2. Pemeriksaan SLIK OJK Pembeli
Ini wajib
untuk memastikan pembeli bebas dari kredit macet. Kami membantu proses ini
hingga selesai.
3. Persetujuan Bank (Rekomendasi Over Kredit)
Tim Siger
Property akan mengurus:
- Pengajuan over kredit
- Penilaian bank
- Verifikasi dokumen
- Penjadwalan akad pemindahan
kredit
Setelah
disetujui bank, barulah proses over kredit bisa dilanjutkan ke tahap hukum
berikutnya.
4. Penandatanganan Akad Over Kredit
Dilakukan
di bank bersama pihak:
- Penjual
- Pembeli
- Pihak bank
- Notaris (jika diperlukan)
Di tahap
ini, nama pembeli baru resmi masuk sebagai debitur KPR.
5. Serah Terima Rumah dan Dokumen Resmi
Setelah
akad selesai:
- Pembeli menerima rumah
secara resmi
- Pembeli mulai mencicil
sesuai jadwal baru
- Seluruh dokumen diserahkan
melalui prosedur aman
Inilah
proses yang legal, aman, dan sah menurut hukum.
Risiko Jika Over Kredit Dilakukan Tanpa Bank (Tidak
Legal)
Banyak
orang tergiur dengan proses cepat menggunakan surat pernyataan atau kwitansi
saja. Padahal cara ini sangat berbahaya.
Berikut
risiko jika over kredit dilakukan secara ilegal:
❌ Status rumah tidak sah
Nama Anda
tidak tercatat di bank sehingga secara hukum rumah tetap milik pemilik lama.
❌ Potensi hilang rumah jika penjual
melakukan wanprestasi
Jika
pemilik lama tiba-tiba:
- Mengajukan balik rumah
- Meninggal dunia
- Terlibat sengketa
maka pembeli bisa kehilangan hak atas rumah.
❌ Tidak bisa diperpanjang atau
dialihkan lagi
Kredit
tetap atas nama pemilik lama sehingga pembeli tidak bisa menjual atau
memindahtangankan.
❌ Risiko hukum
Ada
potensi melanggar aturan pemerintah mengenai rumah subsidi dan dikenai sanksi.
Karena
itu, Siger Property selalu mengutamakan jalan legal.
Mengapa Harus Over Kredit Melalui Siger Property?
Sebagai
agency properti profesional di Bandar Lampung, kami hadir dengan layanan yang
jujur, aman, dan terpercaya.
Berikut
keuntungan jika Anda melakukan over kredit bersama kami:
⭐ Kami Berkantor Resmi
Alamat
kantor:
Siger Property – Langkapura, Gang Bukit IIIA, Kemiling, Bandar Lampung
Anda bisa
datang kapan saja untuk konsultasi langsung.
⭐ Proses Dibantu dari Awal hingga
Akad
Anda
tidak perlu bingung mengenai prosedur bank, dokumen, dan aturan legalitas.
⭐ Dipandu Oleh Konsultan Properti
Berpengalaman
Kami
terbiasa menangani over kredit rumah subsidi, baik untuk bank BTN, BRI, maupun
bank lainnya.
⭐ Transaksi Aman, Legal, dan
Transparan
Tidak ada
proses gelap atau di bawah tangan. Semuanya sesuai aturan bank dan pemerintah.
⭐ Cocok untuk Pembeli Baru yang
Takut Rumit
Kami
sederhanakan semua tahap agar Anda hanya tinggal tanda tangan dan terima rumah.
⭐ Jaringan Perumahan Subsidi
Terbesar di Lampung
Siger
Property membantu pembeli menemukan rumah sesuai lokasi, harga, dan kemampuan.
Over
kredit rumah subsidi adalah solusi cerdas untuk mendapatkan rumah dengan harga
lebih murah dibanding membeli unit baru. Namun prosesnya tidak boleh dilakukan
secara sembarangan. Harus lewat bank, diverifikasi legalitasnya, dan
diselesaikan secara resmi agar hak Anda terlindungi 100%.
Dengan
Siger Property, Anda tidak hanya mendapatkan bimbingan menyeluruh, tetapi juga
keamanan transaksi dan jaminan legalitas.
Kami
telah membantu ratusan keluarga memiliki rumah pertamanya di Bandar Lampung,
dan kami siap membantu Anda berikutnya.
Siap Over Kredit Rumah Subsidi Secara Aman dan
Legal?
Hubungi
tim Siger Property sekarang juga untuk konsultasi GRATIS dan pendampingan
lengkap dari awal hingga akad.
👉 WhatsApp: 0811 7243 321
Kami siap
membantu Anda memiliki rumah impian dengan cara yang paling aman, legal, dan
tanpa ribet!
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar