Kamu Sudah Lunas KPR? Jangan Lupa Urus Hal-Hal Penting Ini!
Bagi
banyak orang, melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu
pencapaian finansial terbesar dalam hidup. Setelah bertahun-tahun mencicil,
akhirnya kamu bisa bernapas lega karena rumah impian kini sepenuhnya menjadi
milikmu. Namun, jangan buru-buru merasa urusan sudah selesai, ya.
Masih ada
beberapa hal penting yang perlu kamu urus setelah KPR dinyatakan lunas,
agar status kepemilikan rumah kamu benar-benar aman secara hukum dan
tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berikut
penjelasan lengkap tentang dokumen dan hal-hal yang wajib kamu urus setelah KPR
selesai.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat
Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di
Indonesia. Ketika kamu membeli rumah melalui KPR, sertifikat ini biasanya ditahan
oleh pihak bank sebagai jaminan hingga seluruh cicilan lunas.
Nah,
setelah kamu menyelesaikan pembayaran KPR, langkah pertama yang harus dilakukan
adalah meminta kembali SHM dari bank.
Pastikan
sertifikat yang kamu terima:
- Sudah atas nama kamu
sendiri, bukan pengembang atau pemilik sebelumnya.
- Tidak ada lagi catatan
hak tanggungan di dalamnya.
Jika
masih tercantum tanda “Hak Tanggungan”, kamu perlu melakukan proses roya
(penghapusan hak tanggungan) agar SHM benar-benar bersih dan sah sepenuhnya
milikmu.
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB (yang
kini dikenal sebagai PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung) adalah
dokumen penting yang menunjukkan bahwa rumah kamu dibangun sesuai dengan
peraturan pemerintah daerah.
Meskipun
rumahnya sudah jadi dan kamu sudah menempatinya bertahun-tahun, tidak
memiliki IMB bisa menimbulkan masalah di masa depan, misalnya saat ingin
menjual, memperluas bangunan, atau mengajukan pinjaman dengan agunan rumah.
Kalau
rumah kamu dibeli dari pengembang, biasanya IMB sudah ada. Tapi kalau belum,
kamu bisa mengurusnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) setempat.
3. Akta Perjanjian Kredit (APK)
Dokumen
ini berisi perjanjian resmi antara kamu dan pihak bank selama masa
kredit berlangsung.
Setelah
KPR lunas, mintalah salinan resmi atau dokumen asli Akta Perjanjian Kredit
sebagai arsip pribadi. Walaupun sudah tidak berlaku secara hukum, dokumen ini
penting sebagai bukti historis transaksi—siapa tahu kamu membutuhkannya
untuk urusan legal atau administratif di kemudian hari.
4. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)
Sertifikat
Hak Tanggungan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dan menjadi bukti bahwa sertifikat rumahmu dijadikan jaminan
KPR di bank.
Begitu
KPR lunas, bank akan memberikan surat keterangan lunas dan surat
pengantar roya yang digunakan untuk menghapus Hak Tanggungan tersebut.
Pastikan
kamu menerima dokumen SHT yang sudah dibubuhi tanda batal atau telah diroya
oleh BPN. Dengan begitu, status sertifikat rumah kamu benar-benar bebas dari
jaminan kredit.
5. Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan (PPHT)
Dokumen
ini merupakan dasar hukum yang mengikat antara kamu dan bank, yang
menyatakan bahwa rumah kamu dijadikan agunan selama masa KPR.
Setelah
pelunasan, kamu perlu meminta salinan dokumen PPHT dari bank, karena biasanya
ikut diserahkan bersamaan dengan sertifikat dan berkas lainnya.
Menyimpan
PPHT sebagai arsip pribadi sangat penting, terutama jika nanti kamu ingin
menjual atau melakukan pengalihan hak atas rumah tersebut.
6. Surat Pengantar Roya
Surat ini
dikeluarkan oleh pihak bank dan ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
untuk menghapus catatan hak tanggungan dari sertifikat tanah kamu.
Tanpa
surat pengantar roya, BPN tidak akan bisa menghapus status jaminan di
sertifikat rumahmu.
Prosesnya
cukup mudah:
- Bank mengeluarkan surat
pengantar roya dan surat lunas KPR.
- Kamu bawa ke BPN setempat
untuk mengajukan roya.
- Setelah proses selesai, BPN
akan menerbitkan sertifikat baru tanpa catatan hak tanggungan.
Dengan
begitu, rumah kamu resmi bebas dari ikatan kredit bank dan sepenuhnya
menjadi aset pribadi.
7. Surat Keterangan Lunas
Ini
adalah surat resmi yang menyatakan bahwa kamu telah menyelesaikan seluruh
kewajiban pembayaran KPR.
Biasanya,
surat ini akan dikeluarkan oleh pihak bank beberapa hari setelah pelunasan
terakhir dilakukan. Simpan baik-baik surat ini, karena merupakan dokumen
pendukung utama saat mengurus roya di BPN.
Tanpa
surat ini, proses penghapusan hak tanggungan bisa tertunda atau bahkan ditolak.
Selesai KPR, Saatnya Nikmati Hasil Kerja Kerasmu
Melunasi
KPR bukan hanya soal bebas cicilan, tapi juga soal mengamankan kepemilikan
rumah secara legal dan administratif. Dengan mengurus dokumen-dokumen di
atas, kamu memastikan bahwa rumah yang kamu tempati kini benar-benar sah
menjadi aset pribadimu.
Jangan
tunda proses ini, karena semakin lama dibiarkan, semakin rumit pengurusannya
nanti.
Siger Property: Teman Terpercaya Menuju Rumah Impian
Bicara
tentang rumah, tentu tidak bisa lepas dari pilihan properti yang tepat dan
proses KPR yang aman.
Di sinilah Siger Property hadir sebagai agen properti profesional di
Bandar Lampung yang siap membantu kamu menemukan rumah idaman — baik secara
cash maupun melalui KPR bank.
Kami
berlokasi di Langkapura, Gang Bukit IIIA, Kemiling, Bandar Lampung, dan
telah dipercaya oleh banyak keluarga muda serta pekerja di luar negeri untuk
mewujudkan rumah impian mereka.
Siger
Property selalu mengutamakan:
- Transparansi dalam setiap
transaksi
- Pendampingan penuh dalam
pengajuan KPR
- Rekomendasi rumah dengan
lokasi strategis dan harga terbaik
- Proses aman, legal, dan
sesuai regulasi
Jadi,
kalau kamu sedang mencari rumah pertama, rumah subsidi, atau rumah komersil di
seluruh wilayah Lampung, biarkan Siger Property menjadi partner terpercaya
kamu.
💬 Hubungi Kami Sekarang!
Konsultasikan
kebutuhan properti kamu langsung dengan tim profesional kami.
👉 Klik untuk chat WhatsApp: 0823 7253 3321
Siger Property — Teman Terpercaya Menuju Rumah Impianmu di Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar